Implementasi Komunikasi Publik, Kabiro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Implementasi Komunikasi Publik, Kabiro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Horison Mocodompis--

TULUNGAGUG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai instansi vertikal yang mempunyai satuan kerja (satker) di daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu melakukan komunikasi publik yang tepat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis.

“Ini harus ada semacam sense of crisis yang tinggi di antara teman-teman, tidak saja mampu menjalankan program dengan baik, menaati SOP (Standar Operasional Prosedur) dan apa pun yang menjadi barometer atau aturan main pelaksanaan program. Tetapi, juga harus lihat apa yang menjadi sentimen masyarakat hari ini, apa yang menjadi sentimen media,” ujar Harison Mocodompis pada Kamis 17 Juli 2025, saat memberikan pengarahan dalam Penutupan Evaluasi dan Analisis Kinerja Program dan Kegiatan Kementerian ATR/BPN Triwulan II Tahun 2025 secara daring. 

BACA JUGA:Rapat Bersama Banggar DPR, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimistis Ada Peningkatan PNBP


Mini Kidi--

Harison Mocodompis ingin agar jajaran Satker mampu melihat apa yang menjadi isu-isu strategis, baik positif dan negatif di daerah masing-masing. Menurutnya, Satker di daerah sangat dibolehkan untuk menjadi yang terdepan dalam memberikan informasi berimbang, sesuai dengan fokus yang ingin dikonfirmasi kepada publik di masing-masing wilayah. 

“Contoh kasus Mbah Tupon di Yogyakarta, itu mendapatkan atensi publik yang luar biasa, namun permasalahan hukum yang mendapat framing sedemikian rupa, seolah-olah bagian dari kesalahan prosedur yang ada di Kementerian ATR/BPN. Terima kasih kepada Pak Dony (Kepala Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta) yang bersedia ketika CNN, Kompas mewawancara, agar tidak merembet kemana-mana,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol. 

BACA JUGA: Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privati

Dalam kesempatan ini, Harison Mocodompis juga membahas terkait indeks pelaksanaan strategi komunikasi yang tengah dijalankan oleh seluruh Satker Kementerian ATR/BPN di penjuru Indonesia. Indeks ini terdiri dari empat komponen penilai, yaitu Paid Media, Earned Media, Owned Media, dan Shared Media. 

“Strategi ini tentang bagaimana kita meningkatkan engagement, tak hanya kepada pemberitaan dan kehumasan Kementerian ATR/BPN yang jadi sasarannya. Namun, terhadap program-program yang Bapak/Ibu laksanakan di daerah itu supaya betul-betul sampai pesannya kepada masyarakat,” ungkap Harison Mocodompis. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Dalam pertemuan daring ini, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia beserta jajaran.

 

#Kantah ATR/BPN Tulungagung

Sumber:

Berita Terkait