Kantah ATR/ BPN Tulungagung Ikuti Monev Kanwil Provinsi Jatim di Kota Kediri
Kakantah ATR/BPN Tulungagung Ferri Saragih SSiT MH bersama Kakanwil BPN Provinsi Jatim Dr Asep Heri SH MH QRMP, kakantah se-eks Karesidenan Kediri, dan peserta kegiatan.-Ahmad Rifai-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Melanjutkan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) capaian 8 Program Emas Jatim, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Dr Asep Heri SH MH QRMP melaksanakan rapat di Kantor Pertanahan Kota Kediri.
Rapat yang dipimpin kakanwil ini juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan eks Karesidenan Kediri, kepala bagian tata usaha, kepala bidang Kanwil BPN Provinsi Jatim, serta pejabat fungsional madya.

--
Hadir dalam kegiatan tersebut rombongan Kantah ATR/BPN Tulungagung yang dipimpin Kakantah Ferri Saragih SSiT MH bersama Kasubbag TU Sukamto APtnh, serta Kasi Survey dan Pemetaan Singgih Prayogi SSiT, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Rifton Pradityo SH.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Rutin Gelar Upacara Hari Senin
Kakanwil BPN Provinsi Jatim Asep Heri mengatakan, selain memonitoring, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan percepatan pendaftaran sertipikat wakaf, khususnya di eks Karesidenan Kediri dan memantau berjalannya delapan program prioritas Kakanwil BPN Provinsi Jatim.
“Terkait target wakaf, semua Kantor Pertanahan wajib melakukan sensus, di mana setiap Kantor Pertanahan harus terikat dengan seluruh desa di wilayah kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia PTSL Tahun 2025
Pada kegiatan ini, kakanwil juga menyampaikan bahwa layanan elektronik yang telah berjalan berkaitan dengan peningkatan kualitas data. Dengan selesainya sertipikat wakaf akan meningkatkan kualitas data.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Sertipikasi Aset Milik Pemkab
Percepatan sertipikat wakaf di mana merupakan salah satu program prioritas utama. Oleh karena itu kakanwil akan terus melaksanakan monitoring. Adanya tim percepatan harus mempunyai peta kerja, sehingga ke depannya Kantor Pertanahan wajib melaksanakan deklarasi bahwa sertipikat wakaf telah 100 persen selesai. (fir/fai)
Sumber:

