Memorial Hari Pahlawan Belum Di-UU-kan, ProMeg 96: Kenapa Malah Ribut Gelar Soeharto?
Barisan ProMeg 96 melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto, menuai kritik keras dari kelompok relawan Barisan Pro Megawati (ProMeg) 96.
BACA JUGA:NasDem Jatim Apresiasi Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaichona Kholil
Mereka menyoroti bahwa di tengah polemik pemberian gelar tersebut, landasan hukum untuk peringatan Hari Pahlawan itu sendiri belum ditetapkan melalui undang-undang.

Mini Kidi--
Kritik ini disampaikan bertepatan dengan Hari Pahlawan, ketika Presiden Prabowo mengumumkan nama-nama tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional, salah satunya adalah nama Soeharto.
"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," ujar Ketua Barisan ProMeg 96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin, 10 November 2025.
Pria yang karib disapa Mas Seno ini menjelaskan bahwa penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional saat ini hanya berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.
Meskipun Pemerintah memiliki dasar hukum untuk pemberian gelar, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, namun kader PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa substansi peringatan Hari Pahlawan seharusnya lebih dulu diperkuat dengan Undang-Undang.
“Pemberian gelar dilakukan dengan riset. Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan (melalui UU)," kritik Mas Seno.
BACA JUGA:Jelang Harjakasi ke-207, Bupati Rio dan Forkopimda Situbondo Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional
Sebagai informasi, Gerakan ProMeg 96 dikenal sebagai gerakan rakyat yang aktif menentang kesewenangan saat rezim orde baru berkuasa. Sorotan ini menjadi bentuk penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sosok yang identik dengan rezim orde baru. (bin)
Sumber:



