umrah expo

17,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,5 Miliar Dimusnahkan, Surabaya Jadi Transit Utama

17,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp25,5 Miliar Dimusnahkan, Surabaya Jadi Transit Utama

Jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga Juli 2025 dimusnahkan.--

BACA JUGA:Kolaborasi DJP dan Kejati Jatim, Perkuat Penegakan Hukum dan Cegah Rokok Ilegal

“Selain itu, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang taat aturan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andik juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada 2025, Provinsi Jatim menerima DBH CHT tertinggi secara nasional, yaitu mencapai Rp3,57 triliun.

Dana ini dialokasikan dengan 3 fokus utama. Di antaranya 50% untuk kesejahteraan masyarakat (termasuk bantuan buruh tani tembakau), 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Amankan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Titik

"Fokus utama kami adalah memastikan DBH CHT digunakan untuk program nyata," jelasnya.

Berangkat dari pemusnahan ini, pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor. Yakni, dengan Bea Cukai, polisi, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal demi mewujudkan lingkungan ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

"Pemberantasan rokok ilegal hanya bisa berhasil jika kita bersatu dan saling mendukung," tutup Andik.(bin)

Sumber: