PIHK, Korban Kebijakan
--
Keadilan Proporsional
Kita semua setuju bahwa korupsi harus diberantas. Tapi keadilan harus ditegakkan secara proporsional. Bedakan antara:
* Aktor perancang kebijakan yang membagi kuota di luar aturan,
* Oknum penjual kuota yang memanfaatkan celah,
* PIHK yang sekadar menjalankan SK resmi.
Jangan sampai korban kebijakan dihukum dua kali: pertama karena terjebak dalam sistem yang ambigu, kedua karena divonis publik tanpa proses hukum yang sah.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka fokusnya harus diarahkan pada pihak yang membuat keputusan dan mengambil keuntungan terbesar. Bukan pada mereka yang sekadar menjalankan.
Karena dalam kasus ini, PIHK bukan pencuri — mereka hanyalah korban kebijakan yang masih debatable keabsahannya. Dan keadilan sejati adalah menempatkan kesalahan pada tempatnya, bukan melempar beban kepada yang paling lemah di rantai sistem.
Oleh: A. Bajuri
Sumber:



