umrah expo

PIHK, Korban Kebijakan

PIHK, Korban Kebijakan

--

Keadilan Proporsional

Kita semua setuju bahwa korupsi harus diberantas. Tapi keadilan harus ditegakkan secara proporsional. Bedakan antara:

* Aktor perancang kebijakan yang membagi kuota di luar aturan,

* Oknum penjual kuota yang memanfaatkan celah,

* PIHK yang sekadar menjalankan SK resmi.

Jangan sampai korban kebijakan dihukum dua kali: pertama karena terjebak dalam sistem yang ambigu, kedua karena divonis publik tanpa proses hukum yang sah.

Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka fokusnya harus diarahkan pada pihak yang membuat keputusan dan mengambil keuntungan terbesar. Bukan pada mereka yang sekadar menjalankan.

Karena dalam kasus ini, PIHK bukan pencuri — mereka hanyalah korban kebijakan yang masih debatable keabsahannya. Dan keadilan sejati adalah menempatkan kesalahan pada tempatnya, bukan melempar beban kepada yang paling lemah di rantai sistem. 

 

Oleh: A. Bajuri

Sumber: