umrah expo

Dorong Layanan Transparan, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan TKA

Dorong Layanan Transparan, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Izin Tinggal dan TKA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyelenggarakan Sosialisasi Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA). -Sujatmiko-

“Detail persyaratan yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), mekanisme pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga prosedur Izin Tinggal Tetap (ITAP),” ujar Yusa Setia Budi.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Gencarkan Operasi Wira Waspada 2025, Sasar WNA di Berbagai Sektor

Selain itu, peserta mendapat informasi terbaru mengenai Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan SE Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelayanan izin tinggal sesuai kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak berharap koordinasi antara instansi, perusahaan, dan masyarakat semakin baik. 

BACA JUGA:Satu WNA Malaysia Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Tegas Tindak Pelanggaran Keimigrasian

Harapannya, selain meningkatkan kualitas pelayanan izin tinggal, juga memperkuat pengawasan penggunaan TKA agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Jalin Koordinasi, Imigrasi Tanjung Perak Hadir Bersama Unsur Maritim di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak

“Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses izin tinggal dapat berjalan lebih jelas, transparan, dan mendukung terciptanya ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” tegas I Gusti Bagus M Ibrahiem. (mik)

Sumber:

Berita Terkait