Pakar Politik Kritik Tunjangan DPRD Jatim

Pakar Politik Kritik Tunjangan DPRD Jatim

Drs Cahyo Tri Budiono, M.Si--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kinerja dan tunjangan anggota DPRD Jawa Timur menuai kritik dari pakar politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Drs Cahyo Tri Budiono, M.Si. Menurutnya, fasilitas yang diterima wakil rakyat itu mencuat di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.

“Jadi memang kinerja dan tunjangan menjadi kritik masyarakat. Sebab rakyat belum merasakan kinerja wakil rakyat yang baik untuk kepentingan kerakyatan,” terang Cahyo, Senin 8 September 2025.


Mini Kidi--

Mantan Dekan FISIP UWKS itu menilai, di tengah ekonomi rakyat yang terpuruk, pendapatan anggota legislatif di berbagai tingkatan justru semakin menonjol. “Disisi lain, anggota dewan saat ditanya rakyat terkait penghasilan mereka, tidak ada yang terbuka,” ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Jatim: Hentikan Pungli Berkedok Sumbangan Sekolah

Cahyo menegaskan, kondisi ini berpotensi melukai hati rakyat, meski secara hukum pemberian tunjangan tersebut tidak menyalahi aturan. “Kemudian masyarakat membandingkan kondisi perekonomian rakyat yang sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap Presiden Prabowo Subianto sejak awal kepemimpinannya mendorong efisiensi anggaran di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Dari situ rakyat mempertanyakan dan mengkritisi tunjangan serta pendapatan yang diterima wakil mereka di dewan,” jelas Cahyo.

Sebelumnya, DPRD Jatim belum menerima surat evaluasi dari Kemendagri terkait regulasi tunjangan rumah dinas (rumdis) yang mencapai Rp 49 juta hingga Rp 59 juta per bulan. Polemik ini mencuat karena dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat yang masih banyak menghadapi masalah ekonomi.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada Menurun Berada di Bawah 70 Persen, Pakar Politik Unair: Ancam Kualitas Demokrasi

Dalam regulasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023, Ketua DPRD Jatim berhak menerima tunjangan rumah sebesar Rp 57.750.000, Wakil Ketua Rp 54.862.500, dan Anggota Rp 49.087.500.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan pihaknya tidak menyalahi aturan. “Yo takokno kono, yang penting kita tidak melanggar aturan,” katanya usai sidang paripurna pandangan akhir fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sumber:

Berita Terkait