DPRD Jatim: Hentikan Pungli Berkedok Sumbangan Sekolah
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, saat sidak ke SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, mendapat perhatian serius DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menegaskan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama pihak sekolah, komite, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Kacabdin, terungkap modus pungutan berkedok sumbangan peningkatan mutu pendidikan serta sumbangan amal jariah.

Mini Kidi--
Siswa diminta iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu.
Bahkan ada pemotongan langsung dari dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa.
BACA JUGA:DPRD Jatim Belum Evaluasi Tunjangan Rumah Dinas
“Begitu siswa menerima dana PIP, besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan,” ungkap Deni, Senin 8 September 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kasus SMA Kampak bisa jadi hanya fenomena gunung es.
Ia khawatir praktik serupa marak terjadi di sekolah lain, terutama sejak program Tistas (gratis SMA/SMK) dicabut pemerintah provinsi.
BACA JUGA:DPRD Jatim Sepakat Pangkas Anggaran untuk Program Kerakyatan
“Memang ada aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, baik di Permendikbud maupun Pergub. Tapi yang jadi masalah, kalau dibuat wajib dan memaksa. Itu sudah menyalahi aturan,” tegas Ketua PA GMNI Jatim tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, DPRD Jatim mendorong adanya regulasi resmi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Aturan itu dinilai penting agar batasan iuran masyarakat jelas dan tidak multitafsir.
BACA JUGA:Anggaran Kunker LN Rp19 Miliar DPRD Jatim Dialihkan ke Program Pro Rakyat Kecil
“Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan,” pungkas Deni.
Sebelumnya, Deni melakukan inspeksi mendadak di SMA 1 Kampak, Trenggalek, pada Rabu 27 Agustus 2025, setelah aksi protes ratusan siswa terkait dugaan pungutan wajib mencuat.
Dalam sidaknya, ia bertemu dengan kepala sekolah, guru, komite, dan perwakilan siswa.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
“Persoalan utama yang dipersoalkan siswa sebenarnya soal transparansi iuran. Jadi ada dua jenis iuran yang menjadi keberatan mereka,” jelas Deni.
Sumber:



