DPRD Surabaya Dorong Kolaborasi Pemkot dan Pemprov Selesaikan Tunggakan Pasien RSUD Dr Soetomo Rp1,8 Miliar
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - RSUD Dr. Soetomo Surabaya menghadapi piutang sebesar Rp1,8 miliar dari 62 pasien warga Surabaya sepanjang 2024–2025. Tunggakan ini muncul karena para pasien tidak terjamin oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong adanya kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mencari solusi.

Mini Kidi--
Piutang itu berasal dari pasien dengan kasus yang tidak ditanggung jaminan sosial, antara lain akibat konsumsi minuman keras, kecelakaan saat mabuk, cedera karena tindak pidana, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pihak rumah sakit mengaku kesulitan menagih karena para pasien menyatakan tidak mampu melunasi biaya perawatan, sementara status ekonomi mereka belum terverifikasi secara jelas.
BACA JUGA:Klinik Imunoterapi RSUD dr Soetomo Satu-satunya di Indonesia
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan persoalan ini harus menjadi perhatian bersama dan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.
“Diperlukan adanya pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan piutang ini,” ujar Johari, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurutnya, Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan dapat turun tangan dengan skema pembiayaan Biakes Maskin (Biaya Kesehatan untuk Masyarakat Miskin), sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2021.
BACA JUGA:Serahkan CSR Mobil Ambulans Jenazah, Sinergi Bank Jatim dengan RSUD Dr Soetomo
Sementara itu, Pemkot Surabaya diharapkan membantu RSUD Dr. Soetomo dalam menelusuri serta memverifikasi data pasien yang menunggak.
“Pemerintah Kota Surabaya bisa membantu penelusuran data pasien warga Surabaya yang menjadi piutang RS Soetomo, bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan,” jelasnya.
Johari menegaskan, permasalahan piutang ini tidak boleh mengganggu operasional dan pelayanan RSUD Dr. Soetomo yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Surabaya.
BACA JUGA:Terima Pengurus JMSI Jatim, Begini Pesan Dirut RSUD Dr Soetomo
“Intinya, tidak boleh ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan di RSUD Dr. Soetomo,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Dinas Kesehatan Provinsi Jatim bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap prosedur serta kualitas layanan BPJS di RSUD Dr. Soetomo, agar semua berjalan optimal sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber:



