umrah expo

Normalisasi Sungai Kalianak Masuk Tahap Dua, Sosialisasi Digelar untuk Warga Terdampak

Normalisasi Sungai Kalianak Masuk Tahap Dua, Sosialisasi Digelar untuk Warga Terdampak

Sosialisasi normalisasi tahap 2 kepada warga yang terdampak.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.IDNormalisasi Sungai Kalianak memasuki tahap dua setelah sebelumnya berhasil menuntaskan tahap pertama. Untuk memastikan kelancaran proses ini, Pemerintah Kota Surabaya menggelar sosialisasi bersama warga di Kelurahan Genting Kalianak. 

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kalianak Dikebut, Pemkot Surabaya Target Tuntas sebelum Musim Hujan

Acara tersebut berlangsung kondusif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), serta aparat keamanan dari kepolisian.


Mini Kidi--

Lurah Genting Kalianak, Eka Bakhti, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada warga terkait peruntukan wilayah daerah aliran sungai (DAS). 

BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Minta Normalisasi Sungai Kalianak di Tambak Asri Dimusyawarahkan Lagi

"Sungai itu dilarang untuk didirikan bangunan komersil. Warga diminta mencari tempat tinggal baru sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Eka.  

Jika warga ingin membongkar sendiri rumah mereka, hal itu dipersilakan. Namun, jika tidak, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Eka menambahkan, barang-barang milik warga harus sudah dibersihkan sebelum pelaksanaan pembongkaran.  

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kalianak, 29 Bangunan di Kelurahan Morokrembangan Surabaya Ditandai

Warga yang hadir dalam sosialisasi cukup banyak, dengan berbagai tanggapan yang muncul selama acara. Sebagian warga menyampaikan keluhan terutama terkait sulitnya mencari tempat tinggal baru. 

Menurut Eka, Pemkot tidak menyediakan ganti rugi karena bangunan yang berada di bantaran sungai tidak memiliki  dokumen resmi kepemilikan.  

"Bangunan-bangunan ini awalnya menempati ruang sungai tanpa izin, sehingga secara hukum tidak berhak atas ganti rugi," jelas Eka.   

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tandai 54 Bangunan Terdampak Normalisasi Ruang Sungai Kalianak

Nantinya normalisasi tahap dua akan mengeksekusi 154 bangunan yang berdiri di tempat yang tidak semestinya di sepanjang 700 meter hingga 1.300 meter.

Sumber:

Berita Terkait