Polsek Tandes Ultimatum Batas Akhir Kandang Merpati di Manukan Wetan, Warga Diminta Kooperatif

Polsek Tandes Ultimatum Batas Akhir Kandang Merpati di Manukan Wetan, Warga Diminta Kooperatif

Imbauan terakhir kepada para pemilik kandang merpati atau "pegupon" di wilayah RW 01 dan RW 02 Kelurahan Manukan Wetan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aparat gabungan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Wetan, LPMK, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan dan Kelurahan Tandes, melakukan imbauan terakhir kepada para pemilik kandang merpati atau pegupon di wilayah RW 01 dan RW 02 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu,19 Juli 2025.

Aiptu Lukman Hariyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Wetan, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan langkah terakhir sebelum tindakan tegas.

BACA JUGA:Polsek Tandes Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin Anggota


Mini Kidi--

"Kami bersama LPMK dan Satpol PP memberikan kesempatan terakhir kepada warga untuk menurunkan sendiri pegupon merpati mereka," ujar Aiptu Lukman.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan empat titik pegupon merpati di seputaran RW 01 dan RW 02. Para pemilik telah menyepakati untuk menurunkan pegupon mereka secara mandiri pada hari Minggu, 20 Juli 2025.

Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penertiban ini demi kenyamanan dan ketertiban umum. 

BACA JUGA:Polsek Tandes Edukasi Siswa Baru SMK Dharma Bahari, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

"Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua warga," kata AKP Julkifli.

"Apabila hingga Minggu, 20 Juli 2025, tidak ada itikad baik untuk menurunkan pegupon, maka Satpol PP Kecamatan Tandes bersama tim gabungan tidak akan segan menindak tegas dengan melakukan penurunan paksa," pungkasnya.(mtr)

Sumber:

Berita Terkait