umrah expo

Komisi D DPRD Surabaya Minta Satpol PP Humanis Saat Razia Jam Malam Anak dan Pembinaan Bakat

Komisi D DPRD Surabaya Minta Satpol PP Humanis Saat Razia Jam Malam Anak dan Pembinaan Bakat

Johari Mustawan, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya mendapat perhatian serius dari legislatif. 

Johari Mustawan, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan edukatif dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Jam Malam Anak Dinilai Belum Efektif, DPRD Surabaya Minta Evaluasi


Mini Kidi--

Pemberlakuan jam malam yang berlangsung dari pukul 22.00 hingga 04.00 ini diikuti dengan penertiban (sweeping) oleh aparat bagi anak-anak yang melanggar. Menanggapi hal tersebut, Johari meminta agar petugas tidak bertindak gegabah.

Menurutnya, perlu ada pendalaman mengenai alasan anak-anak masih berada di luar rumah pada jam malam.

"Ketika anak keluar jam malam, apakah anak tersebut sedang melakukan aktivitas tertentu? Atau karena ada kebutuhan darurat yang harus dilakukan? Atau karena memang ingin melakukan aktivitas yang dilarang? Ini yang harus dipastikan terlebih dahulu,” ujar Johari.

BACA JUGA:DPRD Ingatkan Pemkot Surabaya: Sweeping Jam Malam Anak Jangan Sampai Pukul Rata Ekonomi Warkop

Legislator yang akrab disapa Bang Jo ini mengingatkan, jika penertiban harus dilakukan, prosesnya wajib mengedepankan sisi kemanusiaan untuk menghindari dampak psikologis pada anak.

“Jangan sampai menimbulkan kesan adanya penangkapan seolah seperti perilaku kriminal, sehingga menimbulkan trauma bagi anak-anak. Ini yang perlu mendapat perhatian khusus dari Satpol PP dan Linmas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bang Jo mengusulkan agar anak-anak yang terjaring penertiban tidak diperlakukan sama rata. Ia mendorong adanya klasifikasi antara Anak Dengan Perilaku Sosial Menyimpang (ADPSM) dan yang bukan.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Lakukan Sweeping Jam Malam, Tegur Remaja yang Berkeliaran

“Bagi anak-anak yang di luar ADPSM, ini harus dikembalikan ke orang tuanya sehingga bisa dilakukan pembinaan oleh keluarganya. Sedangkan bagi anak yang masuk kategori ADPSM, ini yang harus dilakukan pembinaan di rumah perubahan,” jelasnya.

Konsep rumah perubahan yang ia maksud adalah fasilitas untuk pembinaan karakter serta pendidikan yang terarah. Di tempat ini, minat dan bakat anak harus diidentifikasi dan disalurkan secara positif. Ia mencontohkan anak-anak punk yang memiliki potensi besar di bidang seni dan musik.

Sumber:

Berita Terkait