Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir
Eri memberikan rompi sekaligus sosialisasi di minimarket. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam inspeksi mendadak di toko modern, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya, tdak hanya sidak jukri liar, namun juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.
Dalam sidak kali ini, Eri Cahyadi turut mengapresiasi salah satu toko modern yang tertib izin penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya.
BACA JUGA:Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Sepeda Motor di Stasiun Pasar Turi Surabaya Kemahalan

Mini Kidi--
“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya, jadi kalau ada ruko (rumah toko), toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir, ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” kata Eri.
Menurut Eri, toko modern yang berlokasi di alamat Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No 320 itu sudah tertib dengan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.
Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya. Diantaranya, melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Gencarkan Patroli Kamtibmas, Beri Imbauan Tukang Parkir
Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Disisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.
Dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir. Selain itu, juga diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan.
Pemilik usaha juga wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan standar operasional yang profesional, modern, prima, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir. Kemudian, pemilik usaha juga harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.
BACA JUGA:Jumat Curhat di Tenggilis Mejoyo, Polisi Tampung Keluhan Warga Soal KDRT dan Parkir Liar
Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal. Selain itu, menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis, tanda bukti tanda bayar.
Pemilik usaha juga wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas Tempat Parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan.
Sumber:



