umrah expo

Camat Wiyung Desak Solusi Atasi Polemik Proyek Gedung 5 Lantai dengan Warga Dukuh Karangan

Camat Wiyung Desak Solusi Atasi Polemik Proyek Gedung 5 Lantai dengan Warga Dukuh Karangan

Camat Wiyung, Budiono.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik antara warga RT 02/RW 03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, dengan proyek pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi di wilayah tersebut belum menemui titik terang. Camat Wiyung, Budiono, menegaskan pihaknya terus berupaya mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan segera ada titik temu antara kedua belah pihak.

Warga menyuarakan keberatan terhadap rencana pembangunan basement oleh pihak proyek dan menolak truk proyek menggunakan akses gang kampung mereka. Kekhawatiran akan dampak lingkungan dan gangguan aktivitas akibat lalu lalang kendaraan proyek menjadi alasan utama penolakan tersebut.

BACA JUGA:Proyek Gedung 5 Lantai di Dukuh Karangan: Yayasan Yatim Piatu Dukuh Terganggu Kebisingan


Mini Kidi--

"Karena kami kewilayahan punya tanggung jawab kaitannya dengan penyelesaian permasalahan. Upaya-upaya juga kita lakukan, tapi nyatanya sampai sekarang itu masih deadlock," ujar Budiono, mengakui kebuntuan yang terjadi meski berbagai pertemuan telah digelar.

Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran peruntukan lahan. Proyek gedung 5 lantai itu diduga berdiri di Zona Kuning yang menurut tata ruang dikhususkan untuk kawasan permukiman. 

Menanggapi hal ini, Camat Budiono menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan status peruntukan lahan ada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

BACA JUGA:Warga RT 02/RW 03 Dukuh Karangan Tolak Pembangunan Gedung Lima Lantai: Khawatir Longsor

"Kaitannya dengan lahan kuning, tupoksinya memang itu adalah di DPRKPP yang tahu bahwa sana itu adalah wilayah perindustrian atau kah wilayah kaitannya dengan pemukiman ataupun wilayah perdagangan," jelasnya.

Mengenai keluhan warga terkait akses truk proyek yang melewati jalan perkampungan, Budiono menjelaskan bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang telah terbit sebenarnya mengarahkan akses proyek melalui Jalan Raya Menganti. Namun, penggunaan jalan kampung saat ini didasari oleh permohonan dari pihak proyek.

"Jalan golongan itu ditempuh karena pada saat itu memang ada pemohon memohon untuk jalan. Dan beliau sudah komunikasi dengan RT dan RW. Kendati demikian, seharusnya perangkat RT/RW setempat segera melakukan komunikasi dengan warganya, supaya tidak terjadi seperti ini, " tambahnya. 

BACA JUGA:Terdampak Pembangunan Gedung Tingkat 5, Warga Dukuh Karangan Minta Pendampingan LBH Rumah Kita Nusantara

Budiono menekankan bahwa status jalan yang digunakan adalah jalan kampung, bukan jalan raya yang pengaturannya melibatkan Dinas Perhubungan. "Karena itu kampung, bukan jalan raya. Kalau jalan raya otomatis saya sampaikan ke dinas perhubungan," tegasnya.

Ia juga mengakui adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak pemohon pembangunan telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, namun ia tidak dapat memastikan apakah informasi tersebut telah tersampaikan merata ke seluruh warga. "Tidak semua warga setuju, masih ada 10 sampai 7 orang yang tidak berkenan," tuturnya.

Sumber: