Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngoro, Libatkan Desa Cegah PMI Nonprosedural
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kanimsus Surabaya, Dodi Cipto Gunawan, memberikan penjelasan dalam rakor Timpora.--
Beberapa kepala desa turut menyampaikan dinamika terkait keberadaan WNA di wilayahnya. Di antaranya adalah usulan agar Surat Domisili WNA hanya berlaku satu bulan agar pelaporan ke desa lebih rutin, serta permintaan dasar hukum yang lebih jelas dalam pendataan WNA.
Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan WNA perlu dilakukan secara berkala dan kolaboratif. Imigrasi juga mendorong agar SK Timpora kecamatan dapat disesuaikan untuk memberikan peran lebih aktif kepada aparat desa.
Sebagai bentuk konkret penguatan sinergi dan perluasan jangkauan pengawasan, Kantor Imigrasi Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Ngoro, Kutogirang, Lolawang, Sedati, Manduro Manggunggajah, Watesnegoro, Purwojati, Wonosari, dan Candiharjo.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil, Sebagai Wujud Kepedulian bagi Masyarakat
Melalui program ini, aparatur desa diharapkan dapat berperan aktif dalam pendataan dan pelaporan keberadaan WNA, sekaligus mendukung upaya pencegahan PMI nonprosedural secara berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh elemen yang tergabung dalam Timpora semakin solid dalam menjalankan peran masing-masing demi menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah Kecamatan Ngoro. (mik)
Sumber:



