Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi SPMB, Tekankan Kesiapan Teknis dan Pemahaman Aturan Domisili
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh.--
"Paling mudah domisili satu itu dekat-dekatan dengan sekolah mengabaikan kelurahan dan kecamatan," terangnya.
BACA JUGA:Kadispendik Ajak Dialog Pelatih Ekstrakurikuler Bahas Keluhan Gaji dan Kontrak Kerja
Alokasi untuk Domisili 1 ditetapkan sebesar 20 persen. Untuk mempermudah, Dispendik telah menyiapkan fitur peta sekolah di web SPMB.
Sementara untuk Domisili 2, aturan ini berlaku untuk calon siswa yang kelurahannya berada dalam satu kecamatan dengan sekolah tujuan. Kuota untuk Domisili 2, sebagai contoh 20 persen, akan dibagi secara merata di antara kelurahan-kelurahan dalam satu kecamatan tersebut.
"Jadi misalnya disitu ada 4 kelurahan dalam satu kecamatan itu berarti ya 20 dibagi 4, berarti tiap kelurahan dapat 5 persen dari alokasi sekolah," jelas Yusuf.
BACA JUGA:Kadispendik: Guru Dibekali Metode Pembelajaran yang Inovatif dan Kreatif
Ia menambahkan, jika ada banyak kelurahan dalam satu kecamatan, misalnya lima, maka kuota tersebut akan dibagi rata. Misalnya 20 persen dibagi 5, masing-masing dapat 4 persen. Seleksi untuk Domisili 2 dilakukan dengan merangking calon siswa dalam lingkup kelurahan masing-masing. Calon siswa dari kecamatan tetangga yang lokasinya dekat dengan sekolah akan dipertimbangkan melalui jalur Domisili 1.
Dengan serangkaian persiapan dan sosialisasi ini, Dispendik Kota Surabaya berharap pelaksanaan SPMB 2025/2026 dapat berjalan lancar dan transparan.
"Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi seluruh warga Surabaya dalam mengakses pendidikan, " pungkasnya.(alf/mg2)
Sumber:

