umrah expo

Guru Besar Unair Ingatkan Sampaikan Pendapat Secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Cara Anarkistis

Guru Besar Unair Ingatkan Sampaikan Pendapat Secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Cara Anarkistis

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Sri Winarsi, SH MH. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebebasan berpendapat menjadi salah satu pembahasan akhir-akhir ini. Kebebasan dalam berpendapat diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Pada pasal 28 jelas disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis yang ditetapkan oleh undang - undang. 

BACA JUGA:Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab


Mini Kidi--

Kata-kata ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 1998. Yaitu, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga  Prof Dr Sri Winarsi, SH, MH., mengungkapkan, sesuai UU nomor 9 tahun 1998 jelas jika berpendapat di muka umum harus tetap bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Bertanggung jawabnya harus ada batasan- batasan yaitu batasan terhadap harus menghargai hak-hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yg berlaku di masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi

Ia menambahkan, kebebasan harus tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban umum. "Harus betul-betul sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan dalam melakukan pendapat tersebut tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang anarkis," ujarnya.

Sri Winarsi berharap, mengemukakan pendapat harus menjunjung nilai-nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Jangan dengan cara yang anarkis," tuturnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait