Wali Kota Surabaya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penjualan Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan yang menjual produk mengandung alkohol tanpa izin. Penindakan ini dilakukan menyusul viralnya informasi tersebut di media sosial.
Wali kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Surabaya diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini mengatur perizinan, metode penjualan (langsung atau konsumsi di tempat), dan penggolongan minuman berdasarkan kadar alkohol.
BACA JUGA:Waspadai Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel dan Panggil Pemilik

Mini Kidi--
“Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol,” tegas Eri, Selasa 8 April 2025.
Regulasi ini, menurut Eri, mempertimbangkan dampak pada masyarakat dari segi filosofis, sosiologis, dan kesehatan, serta sejalan dengan regulasi nasional terkait pengendalian minuman beralkohol.
“Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.
BACA JUGA:Minilemon, Ice Cream, Tea & Coffe Mendapat Sambutan Hangat dari Warga
Pemkot Surabaya, melalui Satpol PP dan dinas terkait, langsung menindak gerai tersebut dengan penyegelan dan penyitaan produk untuk uji laboratorium. Eri Cahyadi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan minuman beralkohol ilegal.
Eri menegaskan bahasa Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.
“Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab,” tegasnya.(rio)
Sumber:



