Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Seorang Pemuda Situbondo Tertangkap
Tersangka Robi saat digelandang ke Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Nekat mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) di kalangan pelajar, Robiansah Taufik Iman (19), pemuda asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, ditangkap polisi.
Pemuda yang akrab disapa Robi itu ditangkap di depan Alfamart di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, oleh petugas gabungan Polsek Panji dan Satresnarkoba Polres Situbondo.

Mini Kidi--
Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo juga menyita barang bukti sebanyak 966 butir pil trex, satu unit ponsel merek Realme, satu buah dompet, uang tunai Rp560.000, satu unit sepeda motor merek Beat tanpa nomor polisi, dan satu buah tas selempang warna hitam.
Untuk pengembangan kasus, tersangka Robi dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
BACA JUGA:Saat Patroli, Polisi di Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, tersangka Robi ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
“Namun, saat menunggu calon pembelinya, petugas langsung menyergapnya di sebelah Alfamart di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo,” ujar Muhammad Luthfi, Jumat 8 Agustus 2025.
Menurutnya, tersangka diduga menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin. Karena itu, pihaknya menjerat Robi dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan hukuman maksimal selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber:



