Dijerat Pasal KDRT, Kepala SD Negeri di Tulungagung Dijebloskan Bui
Amri Rahmanto Sayekti.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima pelimpahan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari penyidik Polres Tulungagung.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, dilimpahkanlah berkas perkara sekaligus barang bukti dan tersangka berinisial DS, seorang kepala sekolah di salah satu SD negeri di Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA:36 Kepala Sekolah SMPN Tulunggagung Dimutasi
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kini tersangka DS dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Kita menerima pelimpahannya hari Rabu lalu. Kemudian kita langsung melakukan penahanan kepada tersangka DS. Untuk penahannya kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung," terangnya, Sabtu 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Begini Modus Penipuan Rekruitmen Pegawai Negeri Yang Sering Terjadi
Amri menjelaskan, DS disangkakan melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri pada tahun 2023. Atas kejadian itu kemudian istrinya melaporkan kepada polisi.
Selama proses penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka DS dan korban sudah menjalani proses mediasi, namun tidak ada titik temu. Sehingga, kasusnya berlanjut ke penyidikan dan pelimpahan.
"Kalau alasannya kenapa tidak ada titik temu, itu yang tau penyidik polisi. Yang jelas keduanya sudah dimediasi namun kasusnya akhirnya berlanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Mendapat Dukungan Masyarakat Arus Bawah, Mbah Lurah Pucung Siap Emban Amanah
Amri menyebut, kejaksaan melakukan penahanan sesuai pasal 44 ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
"Sehingga memenuhi unsur untuk penahanan," ucapnya.
Selanjutnya menurut Amri, pihaknya bakal memproses surat dakwaan untuk tersangka, dan persidangan bisa segera dilakukan. (fir/mad)
Sumber: