Bantu Teman Untuk Modal Usaha, Tertipu Rp 3,7 Miliar
Erni Yulianti dan Johan Setiawan memberikan kesaksian di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Hingga akhirnya, korban Erni pun mengambil keputusan membawa masalah ini ke meja hijau. Pada sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 8 Mei 2024 , Dian dan suaminya, dianggap Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo melakukan kasus tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:Abdul Ghofur Utus Delegasi Ambil Formulir Bacakada ke DPC Demokrat Lamongan
"Terdakwa Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien pada tanggal 4 Agustus 2022 menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," terang amar dakwaan.
BACA JUGA:Ingin Lamongan Maju, Abdul Ghofur Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati
Di hadapan majelis ketua hakim yang diketuai oleh Taufik Tatas, Erni yang merupakan warga Lebak Timur itu mengaku kalau dana Rp 500 juta dari uang Rp 2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan yang juga tertarik memberikan modalnya. Erni yang memang mengajak Johan untuk ikut bisnis ikan kerapu akhirnya berinisiatif mengembalikan modal Rp 500 juta dari uang pribadinya.
BACA JUGA:Sosok Abdul Ghofur, Calon Bupati Lamongan yang Sempat Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerja sama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang Rp 1,2 miliar. Sebelum ia melaporkan temannya di Polrestabes Surabaya, Erni beberapa kali mendapatkan transfer dari terdakwa dan ia menganggap bahwa itu uang untuk membayar uang Rp 1,2 miliar yang telah jatuh tempo. Hingga utang Rp 1,2 miliar itu hanya tinggal Rp 400 juta.
BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem
"Saya percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu Samuel, pengacara dua terdakwa menyatakan kalau kliennya tidak melakukan perbuatan penipuan. Dasarnya lokasi pembibitan ikan kerapu ada. Erni pun sudah melakukan survey ke tempat pembenihan ikan itu. Kliennya pun sudah menyerahkan uang kepada Dian senilai Rp 500 juta.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Aktif Berebut Mendaftar Bacakada di DPD NasDem Lamongan
"Kurang lebih Rp500 juta ada yang bagian dari profit dan 350 juta pengembalian modal. Kalau memang sesuai keterangan belum ada pengembalian, nyatanya sudah ada meskipun belum total. Dan yang harus diingat pilihan hukum pada masalah ini pilihan hukumnya bukanlah pidana. Harusnya lebih tepat ke perdata," pungkasnya. (*)
Sumber: