Pemkab Jember Siap Terapkan Transaksi Berbasis Digital
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto ST., IPU., ASEAN Eng.-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto ST., IPU., ASEAN Eng., saat mengikuti High Level Meeting Rakorwil Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Jawa Timur. Tepatnya, di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo No. 7, Surabaya, pada Selasa 7 Mei 2024.
Bupati menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan percepatan transaksi berbasis digitalisasi. “Ada beberapa kabupaten yang mendapatkan apresiasi dan mendapatkan nilai 100," ujarnya.
Namun, Kabupaten Jember belum masuk dalam list. Sebab, masih ada PR yang perlu segera dibenahi. Salah satunya, lantaran transaksi digital di Jember belum maksimal.
Dalam hal ini, penggunaan pembayaran melalui QRIS perlu digenjot lagi.
BACA JUGA:Pemkab Jember Berangkatkan Mudik Ceria Penuh Makna Rute Jember-Madura
"Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi lebih menyeluruh, lebih cepat lagi agar penggunaan QRIS bisa meningkat," tuturnya.
Jika pembayaran melalui QRIS meningkat, PAD akan meningkat. “Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, melakukan sosialisasi ke desa - desa," pungkasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian/Lembaga sebelumnya, yaitu tanggal 13 Februari 2020.
Sebelumnya, Mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83%, dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi.
BACA JUGA:Pemkab Jember Gandeng 11 Perbankan Buka Penukaran Uang Baru
Keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selalu Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. (eko)
Sumber: