KAI Daops 9 Sampaikan Pemberlakuan UU 22 Tahun 2009

KAI Daops 9 Sampaikan Pemberlakuan UU 22 Tahun 2009

Lokasi kejadian kecelakaan mobil rombongan ditabrak KA.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daops) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember, Selasa, 7 Mei 2024.

Keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tersebut dikarenakan pada pukul 08.38 WIB, KA Pandalungan telah ditemper kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso.

BACA JUGA:KA Pandalungan vs Kijang, Sopir Tergencet Tapi Selamat

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam siaran persnya. 

BACA JUGA:Keluarga Ponpes Sidogiri Terlibat Kecelakaan KA di Rejoso, 4 Meninggal Dunia

Dikatakan, KA Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB atau mengalami kelambatan 150 menit dari jadwal seharusnya pukul 10.45 WIB. Atas keterlambatan tersebut, para penumpang KA Pandalungan telah diberikan service recovery sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meski terjadi kelambatan, KA Pandalungan dari Jember tujuan Gambir hari ini Selasa, 7 Mei 2024, dapat diberangkatkan kembali tepat pukul 14.55 WIB dari Stasiun Jember,”terangnya.

BACA JUGA:Jumat Tak Lagi Dipilih KPK untuk Tetapkan Tersangka, Gus Mudlor Buktinya

Selain itu, akibat kecelakaan ini juga terdampak pada KA Logawa dari Jember tujuan Stasiun Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso. KA Logawa berangkat dari Stasiun Pasuruan menuju Purwokerto mengalami kelambatan sebanyak 140 menit.

Cahyo kemudian menceritakan secara kronologis kejadian kecelakaan kereta Pandalungan. Misalnya pada pukul 09.59 WIB, evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 WIB, KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi. 

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.

KAI Daop 9 kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.

Sumber: