Curi Motor di Hotel, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Curi Motor di Hotel, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

JPU Robiatul Adawiyah membacakan tuntutan terdakwa Moch Muslimin di ruang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa penggasak motor Vario di hotel kawasan Demak, Moch Muslimin dituntut 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati yang diwakili Robiatul Adawiyah

Sidang yang beragendakan tuntutan JPU tersebut digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di Ketuai Hakim Taufik Tatas, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Robiatul Adawiyah, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara," kata JPU Robi. 

Berdasarkan dakwaan, bahwa terdakwa Moch Muslimin beraksi tidak sendirian. Terdakwa ditemani temannya yang bernama Asmat (DPO) beraksi dengan menggunakan motor Mega Pro, Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB. 

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Saat mencari sasaran di sekitar Jalan Demak, para pelaku melihat ada motor Honda Vario 150 CC, Nopol S-4285-A yang terparkir di halaman hotel buat Mat Sahuri dalam kondisi di kunci setir. 

Kemudian usai berhasil membawa motor tersebut, terdakwa membawa motor dengan didorong menggunakan kaki menuju ke Jalan Tidar. Dan disitulah baru menyalakan motor dengan kunci palsu. 

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang hendak menjual motor tersebut berhasil diringkus anggota dari Polsek Asemeowo saat melintas di Jalan Simo Sidomulyo Gang VI, Surabaya.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Mat Sahuri berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (*)

Sumber: