Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda
-Ilustrasi-
Melihat kondisi sahabatnya, CA lalu keluar kosan untuk meminta bantuan temannya yang lain untuk membopongnya pulang.
"Di kamar kos, hanya ada dua orang saja, yaitu korban dan AA. AA juga rudapaksa korban satu kali. Korban sempat sadar, namun tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA," kata Hendro.
Usai dirudapaksa, DB kemudian mendapat pertolongan dari teman lainnya. Ia lalu dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak karuan.
BACA JUGA:KAI Daop 9 Jember Sediakan 37.060 Tempat Duduk Selama Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih
Setelah sadar, DB baru menceritakan semua yang dialami kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu DB terkejut. Dengan perasaan hancur dan tidak terima perlakuan yang menimpa anaknya, ia lantas melaporkannya ke kantor polisi.
"Pelapor (ibu korban) datang bersama dengan AA, dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada 4 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB," tandas Hendro.
"Esok harinya, pada 5 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Aktif Berebut Mendaftar Bacakada di DPD NasDem Lamongan
Kedua pemuda itu ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di hadapan penyidik tersangka AA dan ASP mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi antara lain baju berwarna biru milik korban, celana pendek hitam, celana dalam merah muda. Polisi juga menyita dua buah botol minuman keras jenis kawa-kawa, dalam keadaan kosong, ukuran 500 ml. (*)
Sumber: