Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba selama April
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Setelah Eri Cahyadi-Armuji Daftar di PDI-P Surabaya, Kader Banteng di Akar Rumput Rapatkan Barisan
Wadirreskoba Polda Jatim mengungkapkan para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
“Sesuai rekomendasi Tim TAT BNNP Jatim, untuk pengguna kami rehabilitasi di panti rehab Surabaya dan Sidoarjo,” bebernya.
BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke-731, Pemkot Gelar Ruwat dan Pagelaran Wayang di Tugu Pahlawan
Dari 38 orang tersangka yang berhasil diamankan, ada tujuh tersangka diamankan di wilayah Malang yang tiga di antaranya diamankan dari dalam lapas Kelas I Malang.
“Jadi yang di Malang itu ada 3 tersangka yang diamankan dari dalam lapas Kelas I Malang,”kata AKBP Nurhidayat.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung SMA di Kecamatan Ngantru? Tunggu Dulu!
Sedangkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, berhasil diamankan 10 tersangka, Pasuruan ada 6 tersangka, wilayah Kediri ada 4 tersangka, Gresik ada 2 tersangka, Probolinggo 2 tersangka,dan Banyuwangi ada 2 tersangka.
BACA JUGA:Maling Besi Pengait Rel KA di Pasuruan Beraksi Sendiri
Sementara itu tersangka yang lainnya diamankan di wilayah Surabaya, Bangkalan, dan Mojokerto. Dari pengungkapan kasus itu, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa Sabu 1.864,978 gram dan dobel (L) sebanyak 31.675 butir. (*)
Sumber: