Tipu Warga Ratusan Juta, Eks Kepala Urusan Kampung Janjikan Masuk ASN

Tipu Warga Ratusan Juta, Eks Kepala Urusan Kampung Janjikan Masuk ASN

Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto membuka sidang dengan terdakwa Syaiful Hidayat.-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Seorang mantan kepala urusan kampung (kaurkam) di JEMBER, Syaiful Hidayat (63) menjalani sidang perdana, Kamis 2 Mei 2024, di Pengadilan Negeri JEMBER, atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai ASN.

Mantan KaurKam Desa Gumelar, Kecamatan Balung, didakwa menipu tiga orang dengan total kerugian mencapai Rp 470 juta. Ia menjanjikan kepada korban bahwa anak-anak mereka bisa diangkat menjadi ASN di lingkungan kesehatan dan guru pada 2014.

BACA JUGA:Mbois, Rider Push Bike Kota Malang Berlaga di Event Internasional

Ia menjalani sidang perdana oleh ketua majelis hakim Totok Yanuarto didampingi dua majelis hakim anggota, di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor perkara 164/PID.B/2024/PN.JMR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri, dalam keterangannya mengatakan tindak pidana penipuan ini merugikan 3 korban bernama Sukirman dengan kerugian 175 juta, Ach  Syukri Sujarwo dengan kerugian 160 juta, dan korban  Ir Kusmiaji dengan kerugian 135 juta.

BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

"Terdakwa ini melakukan penipuan terhadap tiga korbannya dengan total kerugian Rp 470 juta. Uang itu dikirim secara bertahap, terdakwa yang berinisial SH menjanjikan pada korban anak-anak nya bisa diangkat menjadi ASN," kata Adik Sri, Kamis 2 Mei 2024.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum itu menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pembayaran karena pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak saksi korban akan diangkat menjadi ASN di lingkungan kesehatan/guru pada 2014 serta saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika punya orang di Jakarta yang bisa mengangkat menjadi ASN (meluluskan penerimaan ASN melalui jalur reguler).

BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya

"Terdakwa SH ini ngakunya bisa memasukkan orang untuk menjadi ASN guru dan dinas lingkungan kesehatan jika punya orang di pusat/Jakarta, korban pun percaya sehingga terjadilah transaksi pembayaran tersebut selama beberapa kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 28 Juli dari 2013 hingga 2015, " ungkapnya.

BACA JUGA:Teman Diperas Rp 70 Juta, Terdakwa Aniaya Korban

Tiga korban awalnya tidak ingin melaporkan peristiwa tersebut, namun setelah sekian lama menagih pelaku ini tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Balung.

BACA JUGA:KA Jayabaya Tabrak Truk Muat Kardus, Sopir Terlempar

"Awalnya memang tidak dilaporkan, namun korban tidak juga mendapat itikad baik dari terdakwa ini sehingga dilaporkan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SH ditahan di Lapas kelas IIA Jember, dengan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 juncto 65 berlanjut KUHPidana ancaman penjara 5 tahun," jlentreh Adik Sri.

Sumber: