Tipu Warga Ratusan Juta, Eks Kepala Urusan Kampung Janjikan Masuk ASN
Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto membuka sidang dengan terdakwa Syaiful Hidayat.-Biro Jember-
BACA JUGA:PPDB 2024, Pakar Pendidikan Harap Pemkot Beri Intervensi Maksimal ke Sekolah Swasta
Sidang akan digelar kembali pada 7 Mei 2024 agenda pemeriksaan saksi. Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa dilakukan penahanan badan dengan jenis penahanan di Lapas Jember sejak 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.
BACA JUGA:136 Kendaraan Demonstran Terjaring ETLE, Pengamat: Polisi Sudah Tepat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini. Ingatlah bahwa penerimaan ASN hanya dilakukan melalui jalur resmi dan tidak ada calo atau orang dalam yang bisa membantu meloloskan. (*)
Sumber:



