PPDB 2024, Pakar Pendidikan Harap Pemkot Beri Intervensi Maksimal ke Sekolah Swasta

PPDB 2024, Pakar Pendidikan Harap Pemkot Beri Intervensi Maksimal ke Sekolah Swasta

M Isa Ansori.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerhati pendidikan M Isa Ansori berpendapat bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan ruang dan akses yang maksimal kepada sekolah swasta untuk menjaring siswa.

Menurutnya, PPDB dengan sistem yang terbaru telah memperhatikan sekolah swasta dan membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mempunyai harapan.

BACA JUGA:Hardiknas 2024, Pimpinan DPRD Surabaya Dorong Penambahan Kuota Beasiswa Kuliah dan Ingatkan Kesejahteraan Guru

“Saya kira, sistem PPDB yang ditetapkan oleh Surabaya saat ini mendekati kebutuhan akses, meski belum semuanya terpenuhi,” katanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sistem zonasi, kata Isa, pemkot menggunakan dua zona. Yakni, zona 1 dan zona 2, di mana zona 1 sebesar 30 persen mencakup wilayah dalam zona berdasar jarak.

BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Sedang zona 2 diberikan kepada mereka dalam satu zona yang selama tidak punya harapan untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan.

“Dengan sistem itu, pemkot tak akan menambah pagu sesuai dengan kebutuhan sekolah dan aturannya. Nah, mereka yang selama ini tak punya harapan, mereka mulai punya harapan. Setidaknya PPDB yang sekarang akan memberi ruang dan akses bagi mereka yang selama ini tidak pernah mendapatkan kesempatan berdasarkan sistem zonasi,” jelas Isa.

Disinggung mengenai kondisi sekolah yang terpinggirkan dan terancam tutup karena tak mendapat siswa yang cukup, Isa menerangkan bahwa selama ini pemkot sudah melakukan intervensi dengan memberikan bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) tidak berdasar jumlah murid, tapi jumlah rombel yang dihitung dengan jumlah murid satu rombel.

BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya

Artinya, meskipun sekolah mendapatkan siswa di bawah pagu rombel, namun pemkot memberikan bantuan sejumlah siswa dalam rombel yang ditentukan.

“Misalkan dalam satu rombel ditentukan 36, lalu sekolah swasta hanya mendapatkan 10, nah pemkot membantu dengan jumlah 36, dengan harapan sekolah bisa punya kesempatan untuk mengembangkan fasilitasnya,” tutur Isa.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang: Peringatan Hardiknas Momentum Kota Malang Gerakkan Merdeka Belajar

Di sisi lain, Isa menambahkan bahwa pemkot juga perlu melakukan intervensi dalam rangka melindungi masyarakat agar mendapatkan pendidikan yang baik dan bermutu. Caranya yakni, dengan melakukan pembinaan dan pendampingan.

Sumber: