Waspada ! Ini Cara Komplotan Curanmor Beraksi di Malang, Pantau Sasaran dengan Menginap di Hotel

Waspada ! Ini Cara Komplotan Curanmor Beraksi di Malang, Pantau Sasaran dengan Menginap di Hotel

Para tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.--

MALANG, MEMORANDUM-Tersangka dugaan curanmor, Baik (34) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Andik (36) Tri (31) dan Rizal (31) ketiganya warga Kelurahan Tambaksari,  KecaamtanTambaksari, Kota Surabaya dibekuk Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Jajaran di 

Hotel Redoorz, Jl. Tanimbar Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang Kamis tanggal 25 April 2024.

Keempat pemuda tersebut, telah mengacak acak Kota Malang dengan aksi curanmor. Bahkan, Hingga saat ini, telah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Malang. Sasarannya, mulai dari parkiran hotel, parkiran di kos kosan hingga kawasan parkiran Pasar Besar Kota Malang. 

"Para tersangka ini, berbagi tugas. Satu tersangka yang di Malang ini, bertugas mencari sasaran. Setelah dapat sasaran, menginformasikan kepada temanya yang di Tambaksari Surabaya,' terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis 02 Mei 2024.

BACA JUGA:Jika Jadon Sancho Sudah Jatuh Cinta dengan Dortmund Apa pun Bisa Terjadi

Ia menambahkan, para tersangka ini, sebelum beraksi, sempat menginap di hotel di Kota  Malang sebelum melakukan aksijya. Kemudian, mengambil sasaran berupa unit sepeda motor. Bahkan, saat ditangkap, 3 orang tersangka sedang menginap di hotel. Sementara satu tersangka berada di kawasan Pasar Besar Malang.

BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

"Sejumlah batang bukti motor sudah dapat diamankan. Tersangka menjual barang bukti ke daerah Madura. Selanjutnya, hasil penjualan hasil curian dibagi dengan jumlah yang sama," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, batang bukti dijual dengan harga sekitar Rp. 3 jutaan. Para tersangka menggunakan kunci T. 19 TKP tersebut, tersebar di beberapa Kecamatan di Kota Malang. Mulai wilayah hukum Polsek Klojen, Polsek Sukun, Polsek Lowokwaru dan Blimbing.

"Setelah diinterogasi, keempat tersangka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor berbagai merk di beberapa titik Kota Malang. Mereka saling bekerjasama dengan berbagi tugas. Mereka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (edr)

Sumber: