Ungkap Sabu Senilai Rp 500 Juta, Satresnarkoba Polres Tulungagung Buru Pelaku Lain

Ungkap Sabu Senilai Rp 500 Juta, Satresnarkoba Polres Tulungagung Buru Pelaku Lain

AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin rilis kasus sabu sabu.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Ketika menggelar pres rilis pada Senin 29 April 2024, Polres Tulungagung memamerkan 4 tersangka kasus peredaran sabu yang diamankan selama sebulan terakhir.

Dari keempat tersangka, salah satunya adalah BT, warga Kabupaten Trenggalek yang sehari - hari berdomisili di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan BT, polisi menemukan barang bukti 251,17 gram sabu siap edar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, selain BT, tersangka lainnya masing-masing berinisial MH (49), AG (51) dan UM (41).

BACA JUGA: Satu Anggotanya Terlibat Sabu, Kapolres Tulungagung Siapkan Sanksi Tegas

Keempatnya diamankan setelah polisi melakukan pendalaman dan pengembangan informasi.

"Saya apresiasi atas pengungkapan jaringan baru ini. Apalagi melihat BB yang diamankan, bisa jadi ini BB terbesar yang pernah diamankan oleh satresnarkoba," ujarnya.

AKBP Arsya merinci, BB dari tangan tersangka BT dipisah dalam 13 paket sabu. Sedangkan dari tersangka lainnya ditemukan BB berupa korek api, ATM, buku tabungan, uang tunai, alat hisap sabu dan lainnya.

"Setelah kita dalami, ada 13 paket sabu siap edar yang dikuasai oleh tersangka BT, kemudian ada BB lain juga," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Bersama Petugas Gabungan Gagalkan Belasan Balon Udara Siap Terbang

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih mengejar satu lagi terduga pelaku yang ditengarai memberikan suplai sabu kepada tersangka BT. Target tersebut berinisial D alias Kancil.

"Ada DPO masuk kita dalami, inisial D alias Kancil. Dia ini orang yang selama ini menyuruh tersangka BT untuk mengambil barang ranjauan dan membaginya menjadi paket kecil lalu meranjau lagi untuk pembeli," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Satresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Sugeng Haryono mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa BT mendapatkan dari Kancil sebanyak 500 gram sabu, dengan harga jual per gramnya Rp 1 juta. Sehingga, sabu sabu itu senilai Rp 500 juta.

Kemudian sesuai perintah Kancil, BT menjual barang tersebut dengan cara menempatkannya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Dari pekerjaan ini BT mendapatkan upah Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging

"Satu paketnya nya per gram dijual Rp 1 juta. Kalau ada yang ngambil banyak akan diberi agak murah. Kemudian BT dijanjikan uang Rp 500 ribu sampai barangnya habis. Lalu nanti katanya ada bonus. Kalau BT ini bukan residivis dan baru sekali ini jadi pengedar," ungkapnya.

Dari 500 gram sabu tersebut, sekitar 250 gramnya sudah laku dijual. Sedangkan sisanya kini diamankan polisi.

"Kalau lakunya itu penuh kurang seminggu sampai 10 harian," urainya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fir/mad)

Sumber: