DPRD Tulungagung Soroti Pasar Campurdarat dan IPAL Pasar Ikan Bandung

DPRD Tulungagung Soroti Pasar Campurdarat dan IPAL Pasar Ikan Bandung

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Asrori-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Keberadaan pasar Campurdarat pascakebakaran, dan kondisi instalasi pembuangan air lombang (IPAL) pasar ikan di Kecamatan Bandung mendapatkan sorotan dari DPRD Tulungagung.

Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Asrori mengatakan, sejak terjadi kebakaran pada bulan Maret 2021 lalu di pasar Campurdarat, sampai saat ini belum ada penanganan signifikan dari Pemkab Tulungagung.

Bahkan tidak sedikit pedagang di pasar tersebut harus merogok koceknya sendiri untuk memenuhi sarana penunjang. Seperti meja, kursi dan lapak dagangan lainnya.

"Sekarang kondisinya memprihatinkan, pedagang harus menyelesaikan sarpras sendiri, pasca kebakaran 3 tahun lalu," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Tulungagung Rapat Paripurna Penetapan Ranperda dan Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Politisi Golkar itu menjelaskan, pasca kebakaran sebenarnya sudah ada upaya dari Pemkab Tulungagung untuk mengusulkan revitalisasi pasar ke pemprov maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (kemendag). Namun usulan itu tidak disetujui.

Penolakan disebabkan karena pada tahun 2019 lalu, Pemkab Tulungagung sudah menerima anggaran revitalisasi pasar Ngunut dari pemprov dan kemendag.

Revitalisasi bangunan di pasar Campurdarat sendiri ditafsir menghabiskan anggaran sampai Rp 12 miliar. Sehingga imbasnya, revitalisasi tak kunjung terlaksana sampai saat ini.

Sedangkan pedagang kini menempati lokasi tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar lokasi pasar.

BACA JUGA:DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2023

"Sampai saat ini revitalisasi belum bisa dilakukan. Mohon kepada pemkab agar menjadikan hal ini sebagai perhatian," ucapnya.

Masih menurut Asrori, hal lain yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Tulungagung adalah pemindahan lokasi pasar ikan dari Kecamatan Bandung ke lokasi lain yang lebih representatif. Itu mengingat tidak berfungsinya IPAL di pasar ikan Kecamatan Bandung, sehingga berimbas pada pencemaran lingkungan sekitar.

Apalagi di sekitar pasar itu terdapat banyak lokasi publik. Termasuk pemukiman penduduk dan tempat ibadah.

"Di sekitarnya ada masjid, kantor dan pemukiman warga," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: