Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi

Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce didampingi Kasatreskoba Kompol Suria Miftah menunjukkan barang bukti dan tersangka.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Dua pengedar narkotika lintas Jawa-Sumatra digulung anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, dan Jalan Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat.

Kedua tersangka inisial SD (36), asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan, dan YM (48), asal Jalan Abadi Kabupaten Pekanbaru, Riau. Dari mereka diamankan narkotika dengan total barang bukti 40.890,82 gram atau 40,8 kilogram sabu dan 20.019 butir ekstasi.

BACA JUGA:Eddy Supriyanto Pj Wali Kota Madiun, Adhy Karyono: Mewanti Tak Melakukan Perubahan Kebijakan dan Kepegawaian

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce didampingi Kasatreskoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, awalnya satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu

Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap SD, di lobi apartemen di kota Tangerang Banten.

“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram,” kata Pasma, Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

Pasma menambahkan, dari keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa dia masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu, 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB, dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel, Majalangka.

“Di tempat itu, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” imbuh Pasma.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba

Agar terhindar dari kejaran aparat, kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan ketika itu memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas.

BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi Rp 5 juta hingga Rp 15 juta sekali transaksi. (*)

Sumber: