Polres Jember Libas 53 Budak Narkoba dan Obat Berbahaya

Polres Jember Libas 53 Budak Narkoba dan Obat Berbahaya

JEMBER -  Dalam kurun waktu 12 hari, Polres Jember dan jajaran menangkap 53 budak narkoba dan obat berbahaya. Sedangkan barang bukti dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, ini disita 2.11 gram sabu beserta alat isapnya, 2.40 gram ganja. Untuk obat berbahaya disita 16. 528 butir pil koplo berbagai merk, dan uang Rp. 5.189.000. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti tersebut dari pengungkapan 49 kasus narkoba dan obat berbahaya. "Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi bila di daerahnya ada peredaran narkoba,” terang Kusworo, Senin (11/02). Lebih lanjut dipaparkan Kusworo, bahwa para tersangka ditangkap di beberapa wilayah, ketika menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019. "Jadi ini baru baru dua belas hari operasi saja, kita sudah banyak tangkapan. Operasi serupa masih akan kami lanjutkan lagi," imbuh Kusworo. Sedangkan pasal yang digunakan menjerat para tersangka narkoba ini yakni UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk para tersangka obat berbahaya akan dikenakan UU No 36 tentang Kesehatan dengan pasal 196 Sub pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edy/tyo)

Sumber: