KPK Kembali Panggil Saksi Gedung Pemkab Lamongan, Akankah Penyidikan Ditingkatkan
Kantor Gedung Merah Putih /KPK, di jalan Kuningan Persada No.Kav. 4, Jakarta.--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Secara marathon penyelidikin perkara dilakukan atas dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Jawa Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 hingga tahun 2019, sebesar Rp. 151 Miliar, akankah Penyidikan ditingkatkan?
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan satu saksi terhadap Herman Dwi Haryanto (General Manager Divisi Regional III di PT BRANTAS ABIPRAYA, Kamis kemarin di gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan, sebelumnya.
“Pemeriksaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dilakukan di gedung Merah Putih KPK ini untuk mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019, dimana saat itu saksi masih menjabat selaku Sekab (Sekretaris Kabupaten) Lamongan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK kembali mengusut kasus baru yang mana kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Kasus baru tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi daerah Kabupaten Lamongan dalam beberapa hari belakangan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK itu," ungkapnya.
Pemanggilan Herman Dwi Haryanto (General Manager Divisi Regional III di PT BRANTAS ABIPRAYA, serta materi apa yang akan didalami dalam pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai Lembaga Antirasuah itu terhadap saksi, General Manager Divisi Regional III di PT BRANTAS ABIPRAYA.
Setelah sebelumnya diberitakan memorandum.disway.id., menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim di Polrestabes Surabaya, Jl. Sikatan No.1, Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahwa pemeriksaan terhadap saksi untuk didengar keterangannya, Yoyon Sudiono.
BACA JUGA:Sosok Abdul Ghofur, Calon Bupati Lamongan yang Sempat Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh tersangka Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan bersama - sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan-kawan.(pul)
Sumber: