Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang WNA Asal Singapura

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang WNA Asal Singapura

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar deportasi WNA Singapura.--

BLITAR, MEMORANDUM-Seorang WNA berkewarganegaraan Singapura dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.  Wanita Berumur 19 tahun berinisial IJ yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia. 

Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas

BACA JUGA:Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, Wanita di Gresik Ini Terancam Pidana

IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir. 

BACA JUGA:Gawat! Cole Palmer, Pencetak Gol Terbanyak Chelsea Absen Lawan Arsenal

Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3766 (tiga ribu tujuh ratus enam pulah enam) hari.

Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (nus/zan/adv)

Sumber: