Pembacaan Putusan Sidang MK: Presiden Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Pilpres 2024

Pembacaan Putusan Sidang MK: Presiden Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Pilpres 2024

Sidang putusan sengketa pemilu 2024--

JAKARTA, MEMORANDUM - Pembacan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Namun, dalam salah satu putusan sidang MK yang dibacakan secara bergantian menyebut Presiden Jokowi tidak terbukti intervensi Pilpres 2024.

Dalam hal ini Presiden Jokowi di isukan mengintervensi untuk mendukung paslon tertentu pada pelaksanaan Pilpres 2024 jadi dalil yang diajukan penggugat sengketa Pilpres 2024.

Usai ditelisik, MK mengatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

BACA JUGA:Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Berlangsung Hari Ini di MK

Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024.

Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meski belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait [Prabowo] dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon [KPU] telah sesuai dengan ketentuan," jelas Arief.

BACA JUGA:Sah! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran. Oleh sebab itu, permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.

Sumber: