Satresnarkoba Polres Malang Amankan Tiga Orang Pembuat Sabu

Satresnarkoba Polres Malang Amankan Tiga Orang Pembuat Sabu

Produksi sabu yang diamankan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres MALANG, pada Rabu 17 April 2024 berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika, yang telah ditangani sebelumnya.

"Pengungkapan ini hasil dari pengembangan tangkapan pada bulan Maret lalu," terang, AKP. Aditya Permana Kasat Resnarkoba Polres MALANG, Jumat 19 April 2024.

Aditya mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam pengungkapan home industry sabu tersebut, berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat secara intensif dalam proses pembuatan sabu. Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam operasi ungkap tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. AKP Aditya menyebutkan bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

BACA JUGA:Polres Malang Berangkatkan 181 Pemudik Balik Gratis

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," kata, Aditya.

Hasil pengungkapan yang dilakukan atas dasar pengembangan kasus, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Tim lapangan Satresnarkoba kemudian melakukan, penggerebekan di rumah tersebut pada Rabu lalu.

Kasat menjelaskan, bahwa pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Malang Pastikan Keamanan Wisatawan Selama Libur Lebaran

Pengetahuan untuk membuat narkotika jenis sabu tersebut, para tersangka tidak mengetahui secara pasti. Namun mereka bisa melakukan produksi tersebut, hanya melalui otodidak.

"Para tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia, mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu," ujar, Aditya.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Dengan berhasil diungkapnya home industry sabu tersebut, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Malang Buka Program Balik Gratis Lebaran 2024

“Masih kami kembangkan tunggu dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya melalui press release,” pungkasnya.(kid)

Sumber: