Polres Tulungagung Bersama Petugas Gabungan Gagalkan Belasan Balon Udara Siap Terbang

Polres Tulungagung Bersama Petugas Gabungan Gagalkan Belasan Balon Udara Siap Terbang

Petugas mengamankan balon udara dan mengedukasi anak-anak pembuatnya.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Petugas gabungan menindaklanjuti imbauan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi dan manajer PLN UPT Madiun soal larangan penerbangan balon udara yang bisa mengganggu serta membahayakan jaringan listrik hingga penerbangan pesawat.

Tidak lanjut imbauan ini dilakukan oleh anggota Polsek Besuki dan Polsek Bandung bersama anggota TNI serta anggota PLN UPT Madiun, yang Selasa 16 April 2024 malam melakukan monitoring dan mengamankan puluhan balon udara siap terbang.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan pada Rabu 17 April 2024 pagi, saat kupatan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno mengatakan, Petugas gabungan berkeliling wilayah, menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.

BACA JUGA:Inovatif, Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan SPBU Delivery untuk Pemudik

“Pembuat balon udara rata- rata adalah anak – anak. Terhadap anak- anak tersebut, selanjutnya petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara,” terangnya.

Iptu Mujiatno merinci, ada 4 balon udara di Kecamatan Besuki dan 7 balon udara di Kecamatan Bandung yang berhasil diamankan, sehingga tidak diterbangkan oleh pemiliknya.

Tidak hanya itu saja, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah petasan, yang sedianya akan ditautkan di balon udara.

“Di wilayah Kecamatan Besuki berhasil mengamankan balon udara siap di terbangkan empat buah serta petasan dua buah. Sedangkan di Kecamatan Bandung berhasil mengamankan sekitar tujuh buah balon udara di beberapa titik target operasi," sambungnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging

Iptu Mujiatno menjelaskan, penerbangan balon udara melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2,5 miliar atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankannya di mapolsek,” ungkap Mujiatno.

Penertiban terhadap orang yang membuat balon udara, lanjut Iptu Mujiatno, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower.

“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman luas yang meluas di wilayah Tulungagung serta kota lain. Balon udara juga membahayakan penerbangan. Bahkan sudah banyak kejadian adanya balon udara yang jatuh ke rumah warga yang dapat terjadinya kebakaran,” papar Mujiatno.

BACA JUGA:Operasi Semeru 2024, Ratusan Personel Polres Tulungagung Diterjunkan

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan tidak menerbangkan balon udara karena berbahaya.(fir/mad)

Sumber: