Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging

Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging

AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan BB dan tersangka ilegal logging.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung menggelar pres rilis hasil pengungkapan kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat 5 April 2024.

Dalam pres rilis ini, dihadirkan dua tersangka yang tertangkap tangan melakukan ilegal loging pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Keduanya berinisial SW (46), warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka PJ.

BACA JUGA:Operasi Semeru 2024, Ratusan Personel Polres Tulungagung Diterjunkan

Saat itu PJ tengah membawa puluhan gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat - surat sah usai membelinya dari tersangka SW.

"Unit Pidsus ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel," terang AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Usai tersangka PJ ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya kecurigaan mengarah kepada tersangka SW.

Lalu polisi bergerak cepat menangkap SW di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam kasus tersebut, SW berperan sebagai pelaku pencurian 10 pohon jati, kemudian menjualnya kepada PJ, dengan harga di bawah Rp 1 juta.

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Tulungagung Diberhentikan Tidak Hormat

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda.

Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta atas hilangnya 10 pohon jati.

"Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp 6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkasnya.(fir/mad)

Sumber: