PT SHB, Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Kontrak Kantor di Madiun

PT SHB, Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Kontrak Kantor di Madiun

Kondisi kantor PT SHB di Kabupaten Madiun di Jalan Raya Dungus-Kare, Kecamatan Wungu yang tak layak disebut kantor.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) diduga tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang mahasiswa ferienjob di Jerman, pernah berkantor di Kabupaten Madiun. 

Saat ini, kasus TPPO tengah ditangani Mabes Polri. Hal itu dikatakan Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu, 3 April 2024. 

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Polres Madiun, Langkah Taktis Hadapi Bencana Alam

"Kita tidak dilibatkan, sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri. Kami hanya memonitor lokasinya," katanya. 

Berdasarkan penelusuran, PT SHB berkantor daerah terpencil, yakni di Jalan Raya Dungus-Kare, RT07/RW01, masuk Kelurahan/Kecamatan Wungu. Namun, kantor yang berdiri seperti rumah warga biasa itu tidak lagi dijumpai aktivitas. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 Mendekat, Polres Madiun Mantapkan Keamanan dengan Patroli Dialogis

Diketahui, pemilik bangunan tersebut adalah Sucipto (43) warga setempat. Dia membenarkan jika PT SHB berkantor di rumahnya, dia menceritakan saat itu terjadi akad kontrak rumah sebagai kantor pemberangkatan TKI pada tiga tahun lalu. 

"Dulu kantornya (PT SHB) di sini. Waktu itu akad kontrak rumah sebagai kantor pemberangkatan TKI tahun 2021," ungkap Sucipto saat ditemui Kamis, 4 April 2024.

Saat itu, lanjut dia, pemilik usaha tercatat Enik Rutita alias Enik Waldkonig, yang kini telah ditetapkan tersangka TTPO. Sucipto juga menambahkan, masyarakat setempat juga mengetahui, adanya aktivitas yang dilakukan oleh para TKI dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Setiap hari ada bimbingan yang diikuti oleh para TKI. Tapi aktivitas perusahaan cuma delapan bulan, setelah itu tutup sampai sekarang. Jadi ya kontrakan saya yang tempati sekarang," kata dia.

BACA JUGA:Polres Madiun Terima Penghargaan Mitra Terbaik Memorandum

Menurutnya, pengurus perusahaan mengontrak bangunan miliknya sebulan sekali, dengan atas nama Siti Nuravivah. Namun sebelum itu ia juga dihubungi Enik Waldkonig.

“Ketika itu saya ditelepon apakah rumah saya sudah ada yang mengontrak apa belum. Kalau belum, saya pakai buat kantor,” bebernya.

Sucipto juga membeber, jika Enik merupakan tetangganya dan berdarah asli Madiun. Enik kemudian menikah dengan warga asli Jerman dan jarang ada di Madiun dan terakhir pulang kampung tahun lalu. Ditanya soal PT SHB yang terlibat kasus TPPO, dia mengaku baru mendengar informasi tersebut.

Sumber: