Disnaker Jember Siap Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Disnaker Jember Siap Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko.-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember membuka posko "Wakul" (Wadul dan Konsultasi) THR untuk membantu para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. Posko ini didirikan sejak 20 Maret hingga H+7 Lebaran.

BACA JUGA:Keluhkan Jam Kerja, Karyawan PT Indomarco Jember Wadul Disnaker 

"Sejak 20 Maret kami sudah melakukan sosialisasi kepada para HRD dan pengusaha agar patuh terhadap Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Disnaker Jember Suprihandoko, Selasa 2 April 2024.

Para pekerja bisa datang langsung ke posko untuk mengadu atau konsultasi. Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui WA petugas posko atau website Kemenaker RI.

"Hingga saat ini, situasinya masih kondusif karena belum ada yang mengadu terkait THR," ujar Suprihandoko.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, Disnaker Jember siap memberikan sanksi.

"Tim deteksi dini kami siap melakukan inspeksi dadakan ke perusahaan yang sulit diajak koordinasi. Jika terbukti tak membayarkan THR, perusahaan akan langsung mendapat teguran tertulis," tegasnya.

Suprihandoko menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan.

"THR menjadi momentum setahun sekali, sehingga harus dibayarkan," tandasnya. (*)

Sumber: