Polisi Tetapkan Parsi Tersangka Pembunuhan Istri
Tersangka Parsi saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi.--
NGAWI, MEMORANDUM - Polisi menetapkan Parsi (67) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Saminten (64) di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
"Kami telah tetapkan suami korban menjadi tersangka tunggal pada kasus pembunuhan ini," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Razia Tempat Kos di Ngawi, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk
Hasil pemeriksaan, motif tersangka tega menghabisi istrinya, karena istrinya sering menolak hubungan suami istri. Lantaran, penyakit jantung di derita isterinya.
Merasa kesal, tersangka langsung memukul kepala dan mencekik leher korban hingga tewas.
"Untuk motifnya sudah tidak ada keharmonisan setiap diajak berhubungan badan korban yang sakit jantung sudah tidak mampu lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:Yayasan Wings Peduli Bagikan Puluhan Ton Paket Sembako ke Ponpes Mataraman Ngawi
Barang bukti yang diamankan diantaranya, selendang kain, sebatang kayu dan palu dari kayu yang digunakan sebagai alat oleh tersangka untuk memukul kepala korban.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta atau pasal 338 ayat (1) KUHP. (aris/dika).
Sumber: