Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Ringkus Tersangka Penganiayaan Sekaligus DPO Kasus Narkoba

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Ringkus Tersangka Penganiayaan Sekaligus DPO Kasus Narkoba

Pasuruan, Memorandum.co.id - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus Imam Syafii (29), tersangka penganiayaan sekaligus daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Pria asal Jalan Kolonel Sugiono III E, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini membacok Hanafi (korban) lantaran emosi karena dilaporkan ke polisi sebagai bandar narkoba. "Tersangka sudah merencakan aksi tersebut untuk membacok korban saat melintas di Jalan Hang Tuah. Korban mengalami luka berat di bagian belakang kepala," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, Senin (24/2). Lanjut Dony, dari laporan masyarakat, tim Resmob Suropati langsung berkoordinasi dengan satreskoba dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/2). "Satreskoba sudah menerbitkan DPO, namun namun tersangka melarikan diri. Petugas hanya bisa menyita barang bukti,” pungkas Dony. Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengatakan bahwa dirinya emosi karena dilaporkan kepada polisi sebagai bandar narkoba. Ia juga menambahkan bahwa barang diperolehnya dari Madura. “Keuntungannya untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Saya sudah menjalankan aksi sekitar 6 bulan," ujar Imam kepada penyidik. (*/rul/fer)

Sumber: