5 Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi, Ini Tips untuk Jemaah Agar Aman
Drs Ahmad Bajuri Ketua FK Patuh bersama Dahlan Iskan--
MEMORANDUM - Lima orang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS.
Kelimanya ditangkap secara sepihak oleh Polisi Saudi karena dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di tanah suci.
Dari kelimanya, 4 orang diketahui merupakan jemaah dari PT. Bagja Bagea Balarea (BB Tour & Travel) sementara 1 jemaah lainnya berasal dari MQ Travel.
Mengutip Himpuhnews, setelah ditangkap, kelimanya lalu diputus bersalah oleh Mahkamah Arab Saudi dan dikenai sanksi Tarhil (deportasi). Untuk diketahui jemaah yang dikenai sanksi tarhil dilarang memasuki Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun.
Pihak Muassasah Mazaya Co For Pilgrims and Visitors Service selaku badan pelayanan jemaah umrah BB Tour selama di Arab Saudi menjelaskan rincian kronologis penangkapan sepihak Kelima jemaah umrah tersebut.
BACA JUGA:Maraknya Umrah Backpacker, Kemenag akan Buat Regulasi Terkait Hal Ini
BACA JUGA:Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
Pihak muasasah Mazaya menjelaskan bahwa kasus penangkapan sepihak seperti ini sudah sangat sering terjadi dan kebanyakan diantaranya memutus jemaah dengan putusan yang tidak adil seperti kasus 4 jemaah BB Tour dan 1 Jemaah MQ Travel diatas.
Menanggapi hal ini, Drs Ahmad Bajuri, Ketua FK Patuh (Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji) Jawa Timur memberikan tips agar jemaah umrah tidak ditangkap petugas.
Berikut 5 tips dari Ahmad Bajuri yang juga Direktur Utama PT Bakkah Berkah Travel Surabaya:
1. Selalu membawa ID Card resmi dari Kemenag RI, yang ada barcodenya berisi data jemaah.
2. Jika perlu, selalu membawa copy paspor dan copy visa di dompet atau tas kecil.
3. Jika selesai belanja, harus cepat pulang untuk menaruh barang di hotel.
4. Jangan melanggar aturan umum, seperti merokok dan buang sampah sembarangan. Kegiatan itu memicu pihak aparat Arab Saudi untuk menangkap dan mempidanakan dengan pasal lain yang lebih berat. (*)
Sumber: