Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin

Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin

123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin--

JAKARTA, MEMORANDUM - Langkah mitigatif dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama.

Puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin dikumpulkan untuk mendapatkan sosialiasi terkait regulasi haji dan umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus H.Jaja Jaelani, yang diwakili Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU H. Sutikno mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada. Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.

“Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah,” terang Sutikno, di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Biro Perjalanan Haji dan Umrah AT Tayibah Almultazam, Murah tapi Berkualitas

BACA JUGA:Biro Haji dan Umrah Al Madinah MS, Berpengalaman 13 Tahun, Jamin Kenyamanan dan Keamanan Beribadah

Menurut Sutikno, setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan.

Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

BACA JUGA:Bakkah Travel Haji dan Umrah Berpengalaman 20 Tahun, Kembali Berpartisipasi di Memorandum Umrah Holiday Expo

BACA JUGA:An Namiroh Travel Haji dan Umrah Beri Harga Terjangkau dengan Layanan Terbaik

Kementerian Agama juga telah menerbitkan sejumla regulasi, yaitu:

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

BACA JUGA:Perbedaan Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:10 Tempat Ziarah di Madinah yang Bisa Dikunjungi saat Haji dan Umrah

Sumber: