SSC: Calon Ketua DPRD Surabaya 2024-2029 Harus Visioner dan Miliki Kapabilitas

SSC: Calon Ketua DPRD Surabaya 2024-2029 Harus Visioner dan Miliki Kapabilitas

Ikhsan Rosidi. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 akan segera berakhir. Pada Agustus mendatang, pimpinan dan anggota dewan yang baru akan dilantik.

Masyarakat pun menantikan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode mendatang. Termasuk sosok calon ketua DPRD Surabaya periode 2024-2029.

Pengamat politik dari Surabaya Survey Center (SSC) Ikhsan Rosidi menyebut, ketua dewan mengemban peran penting dengan sejumlah tugas berat menanti.

Karena itu menurutnya, calon ketua dewan harus sosok yang visioner dan memiliki kualifikasi, kapasitas serta kapabilitas dalam memimpin sebuah lembaga negara.

BACA JUGA:10 Caleg Peraih Suara Terbanyak DPRD Surabaya 2024-2029, Ada Anak Armuji hingga Mantan Wartawan Memorandum

Selain itu, yang tak kalah penting adalah calon ketua dewan merupakan sosok yang dapat diterima oleh seluruh kalangan dan seluruh kekuatan politik di DPRD Surabaya.

"Agar mencerminkan kekuatan politik di Kota Surabaya, agar sesuai dengan aturan perundangan dan kebiasaan tidak tertulis yang selama ini telah dilaksanakan, maka ketua DPRD Surabaya sebaiknya berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak di dewan atau partai dengan perolehan suara terbanyak pada pileg," jelas Ikhsan, Rabu, 20 Maret 2024.

Kriteria selanjutnya yakni, ketua DPRD sebaiknya memiliki rekam jejak personal dan politik yang baik. Juga sosok yang tidak nemiliki cedera secara integritas moral, intelektual maupun profesional.

"Kemudian sosok tersebut juga harus memiliki kualifikasi, kapasitas, dan kapabilitas dalam memimpin sebuah lembaga negara dengan tingkat kompleksitas tinggi," beber Ikhsan.

BACA JUGA:Raih 8.184 Suara Tak Lolos DPRD Surabaya, Achmad Hidayat: Saya Bangga PDI Perjuangan

Menurut Ikhsan, tugas berat yang menanti ketua dewan pada masa mendatang adalah bagaimana bersama pemerintah kota konsisten dalam membentuk, mengawasi dan mengawal pelaksanaan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Surabaya.

"Ketua dewan harus bisa menyusun dan mengawal APBD Surabaya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga kota, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan yang menjawab masalah-masalah nyata warga Surabaya. Seperti misalnya, kesempatan kerja, pendidikan, dan kesehatan," harap Ikhsan. 

Oleh sebab itu, sosok ketua dewan selain dapat diterima oleh seluruh kalangan dan seluruh kekuatan politik di DPRD Surabaya, menurutnya juga harus visioner sekaligus problem solving. 

"Tak kalah penting seorang ketua DPRD harus memiliki visi politik dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat," pungkas Ikhsan.(bin)

Sumber: