Polres Tulungagung Tangkap Pemilik Kayu Jati Ilegal

Polres Tulungagung Tangkap Pemilik Kayu Jati Ilegal

Tulungagung, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Kalidawir mengamankan Kaslan (46), warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir karena memiliki dan menguasai 59 gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada Kamis (6/2) lalu. Ketika itu, petugas Perhutani KHP Blitar mencurigai keberadaan 11 pohon jati di petak 17M dan 18B, kawasan hutan RPH Ngampel BKPH Kalidawir yang masuk Dusun Tumpak Joho, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir tiba-tiba hilang. Mengetahui fakta itu, petugas perhutani bersama anggota Polsek Kalidawir mendalami dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Selanjutnya, kecurigaan mengarah kepada tersangka Kaslan. Setelah didalami, terbukti Kaslan memiliki 59 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang tertara rapi di atas truk AG 9237 RK. Saat tersangka diminta menunjukkan surat izin kepemilikan kayu-kayu itu, ternyata tidak punya. Atas temuan ini akhirnya Kaslan diamankan di Mapolsek Kalidawir. “Jadi memang kemarin itu Polsek Kalidawir melaksanakan patroli dan menjumpai KS ini membawa truk. Setelah dilihat membawa kayu jati ilegal lalu diamankan,” terang Pandia. Kepada penyidik tersangka mengaku membeli kayu-kayu itu dari 2 orang yang saat ini masih dikejar. Kayu sebanyak itu dibeli Rp 2 juta. Kaslan juga mengaku jika kayu-kayu itu rencananya akan dijadikan bahan pembuatan rumah miliknya sendiri. “Kayu ini dibeli dari seorang warga. Alasanya mau dipakai sendiri,” ujar Pandia. Kapolres menjelaskan, meski mengaku akan dijadikan bahan baku rumah, namun petugas tidak begitu saja percaya. Sebab ada indikasi kayu-kayu tanpa dokumen itu akan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. “Kemungkinan memang ada mengarah ke sana (dijual lagi-red), ini terus kita dalami,” tegas Pandia. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang undang kehutanan nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda minimal 500 juta rupiah.(fir/ mad/fer)

Sumber: