Jukir Nakal Tarik Parkir Mahal Masih Marak, Tercatat 64 Pengaduan Warga dalam 4 Bulan

Jukir Nakal Tarik Parkir Mahal Masih Marak, Tercatat 64 Pengaduan Warga dalam 4 Bulan

Plang tarif parkir resmi di Taman Bungkul.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pelanggaran tarif parkir atau menarik tarif parkir melebihi ketentuan oleh oknum juru parkir (jukir) di Surabaya masih marak terjadi. Dishub Surabaya mencatat ada 64 pengaduan dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan. 

Namun, perlu diingat bahwa jumlah pengaduan tersebut kemungkinan besar hanya mewakili sebagian kecil dari pelanggaran yang terjadi. Banyak masyarakat yang mungkin enggan untuk melapor karena berbagai alasan.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan, Polsek Kunir Beri Imbauan Anak Muda

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui masih ada oknum jukir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan. Padahal, besaran tarif parkir sudah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

BACA JUGA:Toni Firmansyah Dipanggil Timnas U-20, Paul Munster: Perkembangannya Luar Biasa

"Selama ini (penindakan) sudah dilakukan, dan kami sekarang gandeng paguyuban. Saya rasa paguyuban sendiri sudah melakukan pembinaan, tapi ini memang harus sering dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti itu," kata Tundjung, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, pelanggaran ini biasanya marak terjadi dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Dimana saat itu banyak warga yang tengah berbelanja kebutuhan di pasar atau pusat-pusat perbelanjaan.

"Itu biasanya dibuat kesempatan oleh jukir-jukir nakal untuk mengutip parkir melebihi tarif. Ini bukan hal yang baru, ini tiap tahun terjadi dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menekan hal tersebut," ujarnya.

Tundjung menyebut, berdasarkan data Dishub menunjukkan, pada November 2023 - Februari 2024, terdapat 64 pengaduan soal tarif parkir melebihi ketentuan. Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan teguran lisan hingga pemberhentian jukir.

"Pengaduan itu masuk melalui Command Center (CC) 112, aplikasi WargaKu hingga hotline. Ini belum termasuk yang dilaporkan secara japri atau di media sosial yang kami ketahui," ungkap dia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran parkir ke hotline Dishub melalui whatsapp di nomor 081802626112, CC 112, atau aplikasi WargaKu.

"Jika menemukan pelanggaran parkir atau pungutan lebih tinggi, silahkan laporkan, kami segera melakukan penindakan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para Jukir agar tidak menarik parkir melebihi tarif yang ditentukan.

"Kami juga terus mengingatkan Jukir untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk PJP (Pengguna Jasa Parkir)," kata Jeane.

Sumber: