Penyelenggaraan Reklame Diatur Perwali
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya Reklame liar yang merusak keindahan dan fungsi taman serta ruang terbuka hijau di kota Pahlawan.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Enam Papan Reklame Toko Tak Kantongi Izin
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Perwali turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengatur terkait titik-titik penataan reklame. Termasuk didalamnya area taman dan ruang terbuka hijau mana yang diperbolehkan dan tidak
"Jadi Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Wali Kota Eri, Rabu 18 September 2024.
Menurutnya, adanya Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini, bisa mencegah adanya pemasangan reklame liar yang biasanya terpasang di beberapa titik ruang terbuka hijau. Sebab, dalam Perwali juga diatur bagaimana tanggungjawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Reklame Sesuai Arahan BPK, Wali Kota Eri Minta Tak Beratkan Pengusaha
"Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame disana (taman atau ruang terbuka hijau), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara," ujar Wali Kota Eri.
Lanjut Wali Kota Eri, ketika taman bisa dikelola oleh pihak lain diluar Pemkot Surabaya maka secara otomatis biaya operasional perawatan taman akan berkurang. Sehingga anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal lainnya, seperti intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.
"Jadi mereka tidak hanya mendirikan (reklame) tetapi juga merawat tamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," imbuh Wali Kota Eri.
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Pajak Reklame Dikeluhkan Pengusaha, Komisi B Minta Kaji Ulang
Wali Kota Eri menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat secara luas. Ke depan ketika Perwali sudah berjalan maksimal, dirinya berharap anggaran operasional taman bisa ditekan hingga 40 persen.
"Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen. Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu," harapnya.
Ketentuan pemasangan reklame di wilayah taman dan ruang terbuka hijau, selain diatur dalam Perwali juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali. Di dalam SK mengatur jarak pemasangan reklame antara satu dengan lainnya, sehingga estetika taman tetap terjaga.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
Sumber: